Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini secara gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesional ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Perpindahan Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga dosen di FK dipindahkan, mengganggu operasional di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun, yang dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak dapat diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes telah mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan yang berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Dalam pernyataan oleh staf ahli Menkes, disebutkan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanyalah untuk menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Berada di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak pengubahan ini |
Risiko & Dampak | Diperlukan untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal & koordinatif, sementara akademisi menyebutnya sebagai intervensi |